Suara Rakyat Indonesia - Agama Islam adalah agama yang komprehensif. Selain mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, agama ini juga mengatur banyak hubungan antara manusia dengan sesamanya.
Agama Islam bahkan mengatur secara rinci hubungan ekonomi antara manusia. Dengan demikian, umat muslim memiliki panduan lengkap dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Islam menetapkan beberapa larangan dalam kegiatan ekonomi. Dengan mengetahui larangan-larangan tersebut, kita dapat memfilter pilihan dan keputusan kita dalam melakukan transaksi ekonomi.
Kegiatan Ekonomi yang Dilarang Dalam Islam
Berikut ini adalah kegiatan ekonomi yang ternyata dilarang dalam islam dan jarang orang mengetahuinya. Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, yaitu:
1. Maisir
Maisir atau perjudian juga dilarang dalam Islam karena memiliki dampak yang sama dengan maysir dan judi. Maisir dianggap sebagai perbuatan yang merugikan masyarakat karena hanya menguntungkan pihak yang menang dan merugikan pihak yang kalah. Selain itu, maisir juga dianggap sebagai sumber dari banyak masalah sosial seperti kecanduan, hutang, dan kejahatan.
2. Gharar
Gharar atau ketidakpastian juga dilarang dalam Islam karena dapat merugikan masyarakat. Gharar terjadi ketika suatu transaksi memiliki ketidakpastian yang tinggi, sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
3. Riba
Riba atau bunga adalah kegiatan ekonomi yang sangat dilarang dalam Islam. Riba dianggap sebagai dosa besar karena merugikan orang yang meminjam uang dengan memberikan beban yang berat dan tidak adil. Selain itu, riba juga dianggap sebagai sumber dari banyak masalah ekonomi dan sosial dalam masyarakat.
4. Judi
Judi juga termasuk kegiatan ekonomi yang dilarang dalam Islam. Judi dianggap sebagai perbuatan yang merugikan masyarakat karena hanya menguntungkan pihak yang menang dan merugikan pihak yang kalah. Selain itu, judi juga dianggap sebagai sumber dari banyak masalah sosial seperti kecanduan, hutang, dan kejahatan.
5. Riba Al-Fadl
Riba Al-Fadl atau riba dalam perdagangan juga dilarang dalam Islam. Riba Al-Fadl terjadi ketika dua barang yang sama dijual dengan harga yang berbeda. Hal ini dianggap tidak adil dan merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
6. Syirkah Al-Mufawadah
Syirkah Al-Mufawadah atau kemitraan tanpa kerja sama juga dilarang dalam Islam. Syirkah Al-Mufawadah terjadi ketika dua pihak melakukan kemitraan tanpa adanya kerja sama yang jelas. Hal ini dianggap merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam kemitraan tersebut.
7. Taghrir
Kegiatan ini adalah manipulasi yang bertujuan mendorong orang lain untuk melakukan transaksi dengan syarat harus mengandung unsur kebohongan. Sebagai contoh, menjanjikan hadiah langsung ketika membeli barang, padahal hadiah tersebut sebenarnya tidak ada.
8. Tadlis
Tindakan menyembunyikan ketidaksempurnaan obyek akad dilakukan oleh penjual dengan maksud menipu pembeli, sehingga pembeli tidak menyadari jika obyek akad tersebut tidak sempurna atau cacat.
9. Tanajusy/Najsy
Upaya memanipulasi pembeli dilakukan dengan menawarkan suatu obyek dengan harga yang lebih tinggi, padahal sebenarnya si penawar tidak berniat untuk membelinya. Tindakan ini biasanya dilakukan secara berkomplot dan disebut dengan istilah "tanajusy".
10. Riswayah
Pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil, dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar, merupakan suatu tindakan yang salah.
11. Maksiat dan zalim
Tindakan ekonomi yang melibatkan cara-cara mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.
12. Ghabn
Terakhir, ketidakseimbangan antara dua obyek dalam barter bisa terjadi baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Penutup
Dalam Islam, kegiatan ekonomi yang dilarang ini memiliki dampak yang sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk menghindari kegiatan ekonomi yang dilarang tersebut dan memilih kegiatan ekonomi yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Selain itu, Islam juga mendorong umatnya untuk melakukan kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat. Beberapa kegiatan ekonomi yang dianjurkan dalam Islam antara lain adalah zakat, sedekah, dan infaq.
Kegiatan-kegiatan tersebut dianggap sebagai bentuk kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat karena dapat membantu orang yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Ikuti juga Suara Rakyat Indonesia di Google News agar mendapatkan update artikel terbaru dari kami.
Posting Komentar